Terlebih, usai jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap Habib Rizieq selama 6 tahun penjara.
"Saya membayangkan apa nggak ada hati nuraninya ya Jaksa Penuntut Umum (JPU)?" ujar Refly Harun.
Ia pun menyoroti sejumlah kasus korupsi dengan tuntutan yang lebih ringan dari tuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Untuk diketahui, tersangka kasus suap red notice, Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Pemain Bintang yang Absen dari Copa America 2021, Salah Satunya James Rodriguez
"Bayangkan, menyuap dua jenderal polisi hanya 4 tahun (penjara)," kata pakar hukum tersebut melanjutkan.
Sementara itu, penyuap eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dalam kasus korupsi bansos Covid-19, Harry Van Sidabukke, dituntut 4 tahun penjara.
"Enak betul," kata Refly Harun mengetahui tuntutan yang hanya 4 tahun penjara tersebut.