Lebih Berat daripada Koruptor, HRS Dituntut 6 Tahun Penjara, Refly Harun: Apa Jaksa Nggak Ada Hati Nurani?

- 4 Juni 2021, 12:43 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

Terlebih, usai jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap Habib Rizieq selama 6 tahun penjara.

Baca Juga: Giri, Sang Pengajar Wawasan Kebangsaan Dipecat dari KPK, Gus Nadir: Pembuat Narasi Taliban Bingung Bantah Ini

"Saya membayangkan apa nggak ada hati nuraninya ya Jaksa Penuntut Umum (JPU)?" ujar Refly Harun.

Ia pun menyoroti sejumlah kasus korupsi dengan tuntutan yang lebih ringan dari tuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Untuk diketahui, tersangka kasus suap red notice, Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara.

Baca Juga: 5 Pemain Bintang yang Absen dari Copa America 2021, Salah Satunya James Rodriguez

"Bayangkan, menyuap dua jenderal polisi hanya 4 tahun (penjara)," kata pakar hukum tersebut melanjutkan.

Sementara itu, penyuap eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dalam kasus korupsi bansos Covid-19, Harry Van Sidabukke, dituntut 4 tahun penjara.

"Enak betul," kata Refly Harun mengetahui tuntutan yang hanya 4 tahun penjara tersebut.

Baca Juga: Bantah Batal Cerai dengan Alvin Faiz, Larissa Chou Ungkap Niat Cerainya: Sudah Mantap, Sudah Mikirin dari 2020

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x