Beredar Sejumlah Hoaks tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji, Kemenag Beri Penjelasan

- 5 Juni 2021, 21:54 WIB
Ilustrasi haji dan umrah.
Ilustrasi haji dan umrah. /Pexels/Shams Alam Ansari

Kabar bohong lainnya menyoal utang dan dana haji juga telah diklarifikasi oleh Menag Yaqut dalam konferensi persnya,

Menag Yaqut menegaskan bahwa Indonesia tak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan untuk pelaksanaan haji 1442 hijriah.

"Info soal tagihan yang belum dibayarkan itu 100 persen hoaks atau berita sampah semata, jadi tidak usah dipercaya," tutur Yaqut.

Kemduian, terkait kabar dana haji yang disebut-sebut digunakan untuk kepentingan lain seperti biaya pembangunan infrastruktur adalah informasi keliru.

Baca Juga: Bukan Presiden, Donald Trump Isyaratkan Bakal Calonkan Diri di Jabatan Ini

Menag menegaskan bahwa dana haji reguler maupun khusus telah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan disimpan di bank syariah dengan mengutamakan prinsip-prinsip aman.

Dengan demikian, Kemenag meminta masyarakat untuk tidak percaya berbagai hoaks atau kabar-kabar yang diragukan kebenarannya. Masyarakat juga diminta untuk menguji validitasnya melalui saluran resmi pemerintah.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x