Hukuman 2 Tahun Penjara Hina DPR Tuai Penolakan, Luqman Hakim: Ini Bukti DPR Diperhatikan dan Dicintai Rakyat

- 8 Juni 2021, 15:35 WIB
Politisi PKB, Luqman Hakim.
Politisi PKB, Luqman Hakim. /Twitter @LuqmanBeeNKRI

"Sebab, kalau tidak disahkan maka pertanyaannya mau sampai kapan kita hidup dengan ketidakpastian hukum dengan berbagai terjemahan KUHP," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan sosialisasi tentang RUU KUHP di 10 kota besar yakni Medan, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Padang, Ambon, Makasar, Banjarmasin, Surabaya, dan Mataram.

Penting untuk diketahui, sebenarnya isi KUHP di berbagai negara sama dengan artian objek yang diatur.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Simak 5 Penyebabnya Berikut Ini

Hanya saja terdapat bagian atau pasal-pasal antara satu negara dengan negara lain berbeda.

Paling tidak terdapat tiga BAB yang berbeda antara satu negara dengan negara lain.

Pertama, menyangkut kejahatan politik. Dalam KUHP tidak ada satu pun BAB terjemahan Belanda yang berjudul kejahatan politik.

Oleh sebab itu, pasal-pasal mengenai kejahatan keamanan negara dianggap sebagai kejahatan politik, berbeda dengan Prancis yang ada BAB yang mengatur tentang kejahatan politik.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Akan Ungkap Keahlian Anda dalam Hal Hubungan Cinta

Kedua, kejahatan kesusilaan. Dalam KUHP China tidak ada satupun BAB yang mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Twitter @LuqmanBeeNKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x