Selain itu, Taufik juga mengingatkan kepada para pemimpin untuk tidak menjadi orang besar, apabila tak mau dihina.
"Kalau tidak mau dihina, jangan jadi orang besar!" ujar Taufik Damas menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, munculnya kembali pasal soal hukuman bagi orang yang menghina DPR hingga presiden melalui media sosial, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP menuai polemik di tengah masyarakat.
Pasalnya, dalam aturan tersebut, hukuman yang dilayangkan juga tak main-main, yakni hukuman penjara selama 4,5 tahun bagi yang terbukti menghina presiden dan wakil Presiden.
Baca Juga: Heboh RKUHP, Benarkah Hina Presiden dan Wapres Bisa Dihukum 4,5 Tahun Penjara?
Lalu hukuman penjara selama 2 tahun bagi orang yang menghina lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Padahal Pasal tersebut sebelumnya telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 silam.
Pada RUU yang tengah dibahas oleh pemerintah tersebut, delik pidana masuk ke dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA, Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Baca Juga: Sebut Presiden dan Menag Tak Mampu Berangkatkan Rakyatnya Haji, MS Kaban: Istikharahlah untuk Resign