Minta Pikirkan Baik-baik Soal Pasal 'Karet', Taufik Damas: Kalau Tak Mau Dihina, Jangan Jadi Orang Besar!

- 9 Juni 2021, 15:39 WIB
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, KH Muhammad Taufik Damas tanggapi soal pasal penghinaan presiden.
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, KH Muhammad Taufik Damas tanggapi soal pasal penghinaan presiden. /Twitter/@TaufikDamas

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan, atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian isi Pasal 219 dalam RUU KUHP tersebut.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News Twitter @TaufikDamas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x