Jemaah Batal Diberangkatkan, Berikut Prosedur Lengkap Cara Pengembalian Setoran Dana Pelunasan Biaya Haji 2021

- 10 Juni 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /Pixabay/Konevi

1. Mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota dengan menyertakan data sebagai berikut.

- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan bank

- Fotokopi buku tabungan dan sertakan buku tabungan asli

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor telepon jamaah.

Baca Juga: Link Live Streaming Mata Najwa Malam ini Rabu 9 Juni 2021: dengan Tema: Haji yang Tertunda

2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan.

3. Kepala Kantor Kemenag mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).

4. Diryan DN mengkonfirmasi pengembalian setoran pelunasan jamaah pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu.

5. Diryan DN mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x