Baca Juga: Soal Pembatalan Haji 2021, Ridwan Kamil Usulkan Pemerintah Kembali Negosiasi dengan Arab Saudi
6. Petigasa memverifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
7. Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bank penerima setoran Bipih.
8. Bank penerima setoran mentransfer dana pengembalian setoran Bipih ke rekening jamaah.***