Sebut KPK Tidak Lakukan Pembayaraan Pengerjaan TWK, Wakil Ketua KPK: Sudah Menjadi Tusi BKN Sendiri

- 11 Juni 2021, 13:50 WIB
Sebut KPK Tidak Lakukan Pembayaraan Pengerjaan TWK, Wakil Ketua KPK: Sudah Menjadi Tusi BKN Sendiri.
Sebut KPK Tidak Lakukan Pembayaraan Pengerjaan TWK, Wakil Ketua KPK: Sudah Menjadi Tusi BKN Sendiri. /Tangkap layar Instagram.com @official.kpk

Baca Juga: Sinopsis Film Lockout: Misi Pelarian Guy Pearce Menyelamatkan Putri Presiden AS dari Penjara Luar Angkasa

Dicurigai pada tanggal kontrak tersebut terdapat kesengajaan untuk diundur sebab kontrak baru dikerjakan seusai TWK pada tanggal 26 April 2021.

Ghufron pun memberikan respon dengan mengatakan bahwa pihak KPK awalnya mengira bahwa pendanaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN bersumber dari lembaga anti rasuah tersebut.

Namun, karena yang didapuk menjadi pelaksana adalah BKN, maka dibutuhkan dasar hukum untuk menggelontorkan dana pada kegiatan tersebut.

BKN pun kemudian menjalin kerja sama dengan KPK. Namun, setelah MoU ditandatangani, BKN nyatanya memberitahukan kepada pihak KPK bahwa penilaian ini merupakan bagian dari tujuan dan fungsi BKN selaku lembaga negara yang memiliki tugas untuk melaksanakan manajemen ASN mulai dari tahapan rekrutmen, peningkatan karier hingga pemberian reward dan punishment.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 11 Juni 2021: Takut Terbongkar, Elsa Minta Andin Memaafkannya

Berdasarkan hal tersebut, BKN disebut Ghufron menjadi lembaga yang akan menanggung biaya penilaian pegawai KPK dan tidak perlu ditanggung oleh pihaknya.

“Kemudian langsung jadi MoU yang dinyatakan back date. Itu memang ditandatangani tetapi tidak pernah dilaksanakan karena pendanaannya di-cover oleh BKN sendiri,” terang Ghufron.

Ia pun menegaskan bahwa MoU tersebut tidak dipergunakan sama sekali meskipun pihaknya sebagai komitmen kelembagaan di kepegawaian KPK sudah mempersiapkannya.

Pada pasal 4 ayat (1) Kontrak Swakelola tentang Penyelenggaraan Asesmen TWK dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara dikatakan bahwa pihak KPK wajib melakukan pembayaran sebesar Rp1.807.631.000,00 kepada BKN yang menjadi penyedia TWK.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x