Menurutnya, konstitusi menekankan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab negara, sesuai pasal 31 UUD 1945.
Bahkan, dalam amandemen ke-4 UUD 1945, pasal 31 Ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Selain itu, pasal 31 Ayat (4) nya merupakan mandat bagi pemerintah untuk mengalokasikan sebesar 20 persen belanja negara untuk pendidikan.
Maka dari itu, wacana PPN 12 persen ia nilai mencederai cita-cita pendiri bangsa yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula. Kalau kemudian dipajakin (PPN) 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan,” kata Fikri.***