Kritik Wacana PPN Sembako dan Pendidikan, LaNyalla: Pandangan Ahli Ekonomi Perlu Dipertimbangkan

- 11 Juni 2021, 19:16 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. /DPD RI

Menurutnya, konstitusi menekankan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab negara, sesuai pasal 31 UUD 1945.

Baca Juga: Tak Puas Hanya Singgung Koruptor, Habib Rizieq Ungkit Kasus Ahok hingga Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Bahkan, dalam amandemen ke-4 UUD 1945, pasal 31 Ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Selain itu, pasal 31 Ayat (4) nya merupakan mandat bagi pemerintah untuk mengalokasikan sebesar 20 persen belanja negara untuk pendidikan.

Maka dari itu, wacana PPN 12 persen ia nilai mencederai cita-cita pendiri bangsa yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Heran Gelar Profesor Megawati Pakai Kehormatan, Gus Umar: Kalau Prestasi Hebat, Kenapa Kalah Dua Kali Pilpres?

“Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula. Kalau kemudian dipajakin (PPN) 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan,” kata Fikri.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x