Rencana pengenaan pajak pada sembako itu diketahui termuat dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati lantas menanggapi polemik tersebut, dengan menyatakan bahwa rencana itu sifatnya internal.
Baca Juga: Semula Tagih Harta Warisan Lina, Teddy Kini Diserang Balik Rizky Febian dan Terancam Hukuman Penjara
"Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong," ujar Menkeu Sri Mulyani.
Kendati demikian, Sri Mulyani tampak enggan menjelaskan secara lengkap terkait permasalahan tersebut.
"Dari sisi etika politik, kami belum bisa menjelaskan sebelum ini dibahas, karena ini adalah dokumen publik yang kami sampaikan, kepada DPR melalui Surat Presiden," katanya menambahkan.***