PR DEPOK – Banyak pihak yang merespons sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ketika tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, salah satunya guru besar sekaligus cendekiawan Muslim, Azyumardi Azra.
Azyumardi Azra mengaku heran dengan sikap Firli Bahuri yang tidak mau hadir ke Komnas HAM, tetapi malah memenuhi undangan Ombudsman terkait kisruh tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Perlakuan KPK juga berbeda. Ketika dipanggil Komnas HAM tidak mau datang dengan berbagai macam alasan," kata Azyumardi di Jakarta, pada Senin, 14 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Bukan hanya itu, Azyumardi menduga ada pembelaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terhadap Ketua KPK yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM.
Maka dari itu, ia memprotes aksi pembelaan yang dilakukan Tjahjo Kumolo terhadap Ketua KPK.
Azyumardi Azra menilai ketika pimpinan atau perwakilan KPK tidak mau datang memenuhi panggilan Komnas HAM, tetapi di sisi lain malah memenuhi panggilan Ombudsman dikhawatirkan akan menjadi menimbulkan suatu permasalahan.
"Ini jadi tanya juga. Mungkin lebih aman datang ke Ombudsman daripada ke Komnas HAM," kata cendekiawan kelahiran Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumatera Barat 4 Maret 1955.
Tidak hanya memprotes tindakan Menpan RB yang mendukung KPK, pada kesempatan itu, Azyumardi kembali menegaskan sikap menolak tes wawasan kebangsaan sebagai syarat yang dijadikan ukuran alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, banyak ketidakadilan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan tersebut.
Baca Juga: Ungkap Perasaan Usai Gelar Lamaran dengan Rizky Billar, Lesti Kejora: Plong Gitu, Udah Selesai
Atas ketidakadilan tersebut kemudian menjadi landasan Komnas HAM melihat hak-hak konstitusional warga yang bisa jadi dilanggar.
Ia berpendapat bahwa jika persoalan yang terjadi di KPK terus dibiarkan termasuk oleh presiden, maka secara tidak langsung Presiden membiarkan kekacauan dalam sistem birokrasi.
Sebelumnya, Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal mengenai alih status pegawai.
Pemanggilan kedua yang dilakukan Komnas HAM itu adalah buntut dari pemanggilan pertama yang tidak dihadiri oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Komnas HAM sendiri telah menjadwalkan pemanggilan kedua Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa 15 Juni 2021.***