Sri Mulyani membantah jika PPN ini akan dikenakan pada semua jenis sembako.
“Saya jelaskan, pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” kata Sri Mulyani.
Pemberlakuan PPN ini juga tidak akan dilakukan asal memungut dan disusun berdasarkan melaksanajan azas keadilan.
Termasuk PPN ini hanya akan berlaku bagi sembako kelas premium impor yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.
Baca Juga: Sri Mulyani Kunjungi Salah Satu Pasar Jelaskan Soal PPN kepada Pedagang
Mulai dari beras impor premium hingga daging sapi impor premium dengan harga bisa lima sampai sepuluh kali lipat dari harga daging sapi biasa.
Menurut Sri Mulyani bahwa sembako seperti demikian yang memang seharusnya dikenakan pajak, bukan sembako yang biasa dijual di pasar tradisional.
“Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lebah dibantu dan dikuatkan,” kata Sri Mulyani.
“Dan yang kuat membantu dan berkontribusi,” tambahnya.***