Sebut Seakan Delik Korupsi Berlaku untuk Laki-laki, Muannas: Mestinya Hukuman Pinangki Ditambah Setengah

- 15 Juni 2021, 15:50 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Facebook Muannas Alaidid/

PR DEPOK - Ketua Umum (Ketum) Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menanggapi terkait vonis hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dipangkas menjadi empat tahun.

Salah satu alasan dipangkasnya hukuman pidana penjara jaksa Pinangki ialah karena ia seorang perempuan dan sedang memiliki balita.

Menurut Muannas, dengan begitu delik korupsi tampak hanya berlaku untuk laki-laki. Ia menegaskan bahwa justru sebagai penegak hukum mestinya jaksa Pinangki diberi hukuman lebih berat.

Muannas mengatakan mestinya jaksa Pinangki hukumannya ditambah 1/3 dari hukuman pokok sebagai pemberatan.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Euro 2020 Hungaria vs Portugal: Skuad Pemain Portugal Unggul Atas Hungaria

Ia juga menegaskan, bahwa dipangkasnya vonis jaksa Pinangki ini menjadi suatu tanda adanya masalah serius di peradilan dalam negeri.

Muannas Alaidid menyampaikan melalui akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid, pada Selasa, 15 Juni 2021.

"Mmg delik korupsi hny berlaku untuk laki-laki, justeru sbg penegak hukum mestinya pinangki ditambah 1/3 dr hukuman pokok sbg PEMBERATAN. Ada masalah serius diperadilan kita," ujar Muannas Alaidid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memangkas hukuman jaksa Pinangki dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Jaksa Pinangki sudah lama terlibat dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Nevertheless: Song Kang Menatap Manis Mantan Pacarnya, Lee Yul Eum

Ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik mengambil putusan tersebut pada 14 Juni 2021.

Adapun sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim sehingga memangkas lebih dari separuh masa hukuman jaksa Pinangki, yakni telah mengaku bersalah dan seorang ibu dari anaknya yang masih balita.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata Majelis Hakim.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x