Bandingkan Kasus Pinangki dengan Koruptor di China Dihukum Mati, Abdillah: Alangkah 'Manusiawi'nya Hakim Kita

- 15 Juni 2021, 16:45 WIB
Abdillah Toha.
Abdillah Toha. /Twitter @AT_AbdillahToha/

PR DEPOK - Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha menanggapi terkait vonis hukuman jaksa Pinangki yang kini dipangkas menjadi empat tahun.

Vonis hukuman jaksa Pinangki dipangkas menjadi empat tahun dari sebelumnya pidana penjara selama 10 tahun.

Salah satu alasan vonis hukuman jaksa Pinangki dipangkas atas dasar ia seorang wanita yang sedang memiliki balita.

Jaksa Pinangki juga dalam peradilan telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya di depan Majelis Hakim.

Baca Juga: Hakim Sebut Jaksa Pinangki Wanita yang Harus Dapat Perhatian, Yan: Hukum Sekarang Dibedakan Jenis Kelamin?

Adapun hukuman jaksa Pinangki yang dipangkas ini ditanggapi oleh Abdillah Toha melalui akun Twitter pribadinya @AT_AbdillahToha, pada Senin, 14 Juni 2021.

Abdillah Toha menyatakan belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyingkirkan penyidik senior, sekarang giliran Pengadilan Tinggi yang memangkas hukuman koruptor karena telah menyesali perbuatannya.

"KPK singkirkan penyidik2 topnya, kini giliran Pengadilan Tinggi kasi korting separo lebih hukuman koruptor krn menyesali perbuatannya," ujar Abdillah Toha.

Ia membandingkan koruptor di China dengan di dalam negeri. Abdillah menyebut koruptor di China dihukum mati, di Indonesia koruptor diberi keringanan.

Cuitan Abdillah Toha.
Cuitan Abdillah Toha.

Abdillah Toha menyebut alangkah "manusiawi"nya hakim di negeri ini, lantas ingin berkomentar apa lagi.

"Di China koruptor dihukum mati, di kita diberi keringanan. Alangkah “manusiawi”nya hakim2 kita. Mau komentar apa lagi ya?," kata Abdillah Toha, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan hukuman jaksa Pinangki menjadi empat tahun setelah sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara.

Vonis ini diberikan atas kasus Jaksa Pinangki yang terlibat dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Baca Juga: Bertengkar Karena Masker, Kasir Toko di Georgia Ditembak Mati

Majelis Hakim sebelumnya mempertimbangkan beberapa hal sebelum akhirnya memangkas lebih dari separuh masa hukuman jaksa Pinangki.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan yakni jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta saat ini jaksa Pinangki ialah seorang ibu dari anaknya yang masih balita.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata Majelis Hakim.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @AT_AbdillahToha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x