Fakta Baru Sidang Edhy Prabowo, JPU KPK Sempat Sebut Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin

- 16 Juni 2021, 08:36 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /Antara/Hafidz Mubarak A/

PR DEPOK – Dalam sidang lanjutan kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin.

Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin disebutkan usai JPU KPK mengungkapkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya bernama Safri terkait ekspor benih lobster dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa 15 Juni 2021 malam.

Safri menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).

Baca Juga: Portugal Bungkam Hungaria, Cristiano Ronaldo Jadi Pencetak Gol Terbanyak di Euro 2020 Ungguli Michel Platini

"Ini ada WA dari BEP. Benar saudara saksi BEP ini Pak Edhy Prabowo?" kata JPU KPK sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

"Iya," kata Safri.

"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil ketua DPR mau ikut budidaya lobster. Novel esda. Saudara menjawab: 'Oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab Oke bang?'," kata JPU KPK.

Baca Juga: Sinopsis The Dinosaur Project, Ekpedisi Sekelompok Tim Asal Inggris Mencari Bukti Adanya Dinosaurus di Kongo

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," ujar Safri

"Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" ujar jaksa.

"Ya," tutur Safri

"Apa yang dimaksud 'Saf ini, Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budidaya lobster'. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?" kata ketua majelis hakim Albertus Usada.

Baca Juga: Luhut Sebut Lonjakan Covid-19 Salah Kita, Sindiran Prof Amir: Makannya Sendiri Giliran Bayar Minta Ramai-ramai

"Saya tidak ingat," ujar Safri.

Selanjutnya, JPU KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Pada 16 Mei juga. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke, bang,' Benar itu?" kata jaksa.

Baca Juga: Ifan Seventeen Bantah Isu Meninggal karena Kecelakaan, Suami Citra Monica: Alhamdulillah Masih Sehat Walafiat

"Betul," ujar Safri.

"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" kata jaksa.

"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," ujar Safri.

Baca Juga: Klik sid.kemendesa.go.id untuk Cek Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahun 2021

Selain percakapan dengan Edhy Prabowo, JPU KPK juga mengungkapkan percakapan antara Safri selaku Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dengan Direktur Produksi dan Usaha Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Arik Hari Wibowo terkait permintaan Safri agar Arik mengurus izin budidaya 3 perusahaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x