Jaksa Pinangki Hanya Diberhentikan Sementara dari Posisinya, Christ Wamea: Ternyata Belum Dipecat

- 16 Juni 2021, 16:24 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

Sementara itu, belum selesai publik dibuat kesal dan heran dengan keputusan hakim ini, terungkap bahwa Jaksa Pinangki hingga saat ini belum dipecat dari posisinya.

Ia masih berstatus diberhentikan sementara hingga vonis terhadapnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Anak Kerap Panggil dan Cari Alvin Faiz Usai Berpisah, Larissa Chou: Kalau Nyari, Dia Panggil 'Abi.. Abi' Gitu

Jaksa Pinangki kabarnya masih berstatus diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Di sisi lain, terkait dengan pemotongan masa hukuman Jaksa Pinangki, hakim membeberkan sejumlah pertimbangan yang meringankan vonis terhadap terdakwa.

Salah satunya adalah lantaran Jaksa Pinangki masih memiliki anak yang berusia empat tahun.

Baca Juga: Prihatin Uji Coba Sekolah Tatap Muka Dihentikan karena Ada yang Tertular, dr Tompi: Artinya Masih Ngaco!

Hakim memberikan kesempatan agar sang anak dapat tumbuh dengan asuhan dari sang ibu.

"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Jaksa Pinangki adalah seorang wanita yang harus mendapatkan perhatian dan keadilan.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x