Sementara itu, belum selesai publik dibuat kesal dan heran dengan keputusan hakim ini, terungkap bahwa Jaksa Pinangki hingga saat ini belum dipecat dari posisinya.
Ia masih berstatus diberhentikan sementara hingga vonis terhadapnya berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Pinangki kabarnya masih berstatus diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Di sisi lain, terkait dengan pemotongan masa hukuman Jaksa Pinangki, hakim membeberkan sejumlah pertimbangan yang meringankan vonis terhadap terdakwa.
Salah satunya adalah lantaran Jaksa Pinangki masih memiliki anak yang berusia empat tahun.
Hakim memberikan kesempatan agar sang anak dapat tumbuh dengan asuhan dari sang ibu.
"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Jaksa Pinangki adalah seorang wanita yang harus mendapatkan perhatian dan keadilan.