Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebutkan PPN hanya akan berlaku pada jasa pendidikan yang bersifat komersial.
“Yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali dan yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN,” katanya Neilmaldrin Noor.
Baca Juga: Sebut PKS Akan Ajukan Kader Sendiri, Mardani Ali: Biar Mas Ganjar Pranowo Fokus di Jateng dan PDIP
Sementara pengenaan pajak sembako dikhawatirkan akan memicu kenaikan harga-harga. Padahal daya beli masyarakat sedang rendah karena kesulitan ekonomi akibat pandemi.
Terkait polemik PPN ini, pihak Kemenkeu menyebutkan bahwa pemerintah saat ini masih tetap fokus memulihkan ekonomi sehingga dirinya sangat menyayangkan adanya kegaduhan di masyarakat terkait isu sembako dikenakan PPN.
Dan masukan pemangku kepentingan berperan agar tercipta kebijakan yang lebih baik dan adil dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta gotong-royong.
Baca Juga: Fahri Hamzah Bantah Sebutan KPK sebagai Alat Perjuangan, Said Didu: Justru Harus Diperkuat
Peraturan pengadaan PPN dalam RUU KUP hingga sekarang masih dalam tahap rencana, dimana kebijakan ini disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.***