Sebelumnya, Fahri Hamzah telah merespons usai namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Edhy Prabowo, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memeriksa saksi terkait.
Pada cuitannya yang lain, Fahri Hamzah menyebutkan bahwa ia bersedia untuk menjadi tersangka jika KPK menemukan bukti yang valid.
“Demi kepastian hukum, Saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti yang valid,” tulis Fahri Hamzah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Fahri Hamzah selanjutnya menegaskan bahwa ia tidak takut dengan fakta baru yang ditemukan JPU KPK.
“Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya,” tulis Fahri Hamzah.
Meski demikian, pada akhir cuitannya ia menyebutkan untuk diberi kesempatan membela diri secara terbuka di depan mahkamah.
“Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah,” tulis Fahri Hamzah.
Sementara itu, pada sidang lanjutan kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, JPU KPK mengungkapkan nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin.