PR DEPOK - Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah memberikan klarifikasi terkait namanya disebut dalam sidang kasus korupsi benih lobster (benur) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Fahri Hamzah mengatakan mungkin banyak orang termasuk jaksa KPK yang tidak peduli dengan nama baik, kehormatan, dan harga diri yang telah dijaga bertahun-tahun.
Sehingga, menurut Fahri Hamzah, banyak yang menganggap remeh penyebutan nama orang tanpa kehati-hatian yang tinggi dan akhirnya merusak nama baik orang.
"Mungkin banyak orang termasuk jaksa @KPK_RI tidak peduli dengan nama baik, kehormatan dan harga diri yang dijaga bertahun2 sehingga menganggap remeh penyebutan nama orang secara tanpa kehati-hatian yg tinggi yang akhirnya merusak nama orang. Tidak boleh begitu," kata Fahri Hamzah.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dulu saat dirinya menjadi pejabat, tidak terlalu peduli akan hal itu, karena saya juga percaya bahwa pejabat kadang memang harus dicurigai. Pejabat digaji dan harus hati-hati.
"Waktu saya menjadi pejabat, saya tidak terlalu peduli sebab saya juga percaya bahwa pejabat kadang memang harus dicurigai, mereka digaji dan harus hati2," ujar Fahri Hamzah.
Baca Juga: Balas Sindiran Soal Otak Sudah Rusak dan Kusut, Habib Rizieq Lagi-lagi Nasihati Jaksa Penuntut Umum
Ia melanjutkan, sebagai rakyat biasa yang membayar pajak untuk kerja KPK dirinya merasa harus mengharapkan profesionalis yang lebih dari KPK.
"Tapi, sebagai rakyat biasa yang membayar pajak untuk kerja @KPK_RI saya harus mengharapkan profesionalisme lebih dari KPk," kata Fahri Hamzah.
Adapun pendapat Fahri Hamzah ini ditanggapi oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Said Didu menuturkan agar sekali-kali bicara tentang tolak ukur atau indikator obyektif dan ilmiah, bukan dengan bahasa yang disebutnya abu-abu.
"Sekali2 bicaralah tolok ukur atau indikator obyektif - ilmiah - bukan selalu dg bahasa abu2," kata Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu.
Diketahui, munculnya nama Fahri Hamzah dalam sidang kasus korupsi benur itu terjadi pada Selasa, 15 Juni 2021 silam.
Baca Juga: Ingin Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh? Berikut 6 Suplemen Terbaik yang Dapat Dikonsumsi
Kala itu, staf khusus Edhy Prabowo bernama Safri dikonfirmasi soal percakapannya dengan mantan Menteri KKP tersebut.
"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel esda. Saudara menjawab: 'Oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab Oke bang?'," tanya jaksa KPK.
"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," jawab Safri yang dihadirkan sebagai saksi.
Safri menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).
"Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Safri
Baca Juga: Menuding Orang Lain BuzzeRp Bisa Dijerat UU ITE, Gus Umar: Geli Banget Sampai Segitunya
"Apa yang dimaksud 'Saf ini, Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster'. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?" tanya ketua majelis hakim Albertus Usada.
"Saya tidak ingat," jawab Safri.***