Soal Pasal Penghina Presiden, Mardani Ali: kalau Ada Hukuman Semestinya Sosial Saja

- 17 Juni 2021, 21:23 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali menilai hukuman untuk pasal penghina presiden lebih baik hukuman sosial ketimbang pidana penjara.
Politisi PKS, Mardani Ali menilai hukuman untuk pasal penghina presiden lebih baik hukuman sosial ketimbang pidana penjara. /Dok. DPR RI

Mardani Ali Sera mengingatkan pada pihak-pihak yang memiliki keinginan kuat untuk memasukkan pasal karet ini ke dalam KUHP.

Seharusnya, dikatakan pria berusia 53 tahun ini, mereka bisa melihat dari pengalaman Indonesia dalam perancangan undang-undang.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Salah Arah yang Anggap KPK Alat Perjuangan, Said Didu Beri Respons Begini

Legislator harus bisa melihat di masa lalu dampak dari tidak atau sedikit dilibatkannya masyarakat.

Oleh karena itu, untuk rancangan revisi KUHP harus dipikirkan dengan matang terutama soal pasal karet salah satunya penghinaan terhadap presiden.

Belajar pengalaman yang lalu, pastikan partisipasi publik betul-betul diperkuat serta dilibatkan,” kata Mardani Ali.

Baca Juga: Habib Rizieq Akui Banyak Salah hingga Tak Pantas Dipanggil Imam Besar, Guntur Romli: Pengakuan yang Jujur

Lebih lanjut, Mardani Ali menilai bahwa yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah literasi dan edukasi, sehingga penghinaan terhadap presiden bisa dicegah karena masyarakat yang teredukasi serta memahami literasi.

Cukup perkuat literasi dan edukasi. Saya tidak setuju dengan pasal atau usulan itu,” ujar Mardani Ali.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x