Kemen PPPA Paparkan Lima Strategi demi Cegah dan Reduksi Angka Perkawinan Anak, Apa Saja?

- 17 Juni 2021, 22:21 WIB
Ilustrasi pernikahan anak.
Ilustrasi pernikahan anak. /Pexels/Splitshire.

Hal ini bertujuan agar terjadi penguatan pada ketahanan keluarga dan merevitalisasi nilai dan norma perkawinan.

Sementara itu, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak dapat dijalankan dengan cara melakukan penguatan peran serta sejumlah pihak seperti orang tua, keluarga, organisasi sosial/masyarakat, sekolah, dan pesantren untuk menghindari terjadinya perkawinan anak.

“Untuk aksesibilitas dan perluasan layanan, kita berfokus pada strategi pelayanan untuk mencegah perkawinan anak dan pelayanan untuk penguatan anak pasca-perkawinan,” tutur Agustina.

Baca Juga: Musni Umar Sebut Soal Jalur Sepeda Belajar dari Beijing, Ferdinand Hutahaean: Jadi Pengagum China Sekarang?

Agustina juga menuturkan bahwa penting untuk memastikan pelaksanaan dan penegakan peraturan mengenai pencegahan perkawinan anak dan peningkatan kapasitas serta optimalisasi tata kelola kelembagaan.

Hal ini bisa diaplikasikan dengan cara meningkatkan kapasitas kelembagaan peradilan agama, KUA, dan satuan pendidikan, termasuk dengan peningkatan pada proses pembuatan dan perbaikan peraturan, sampai penegakan peraturan.

“Yang tidak kalah penting adalah meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya pencegahan perkawinan anak,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Alami Pelecehan Seksual, Cinta Kuya Akui Jadi Berfikir Dua Kali Saat Ingin Unggah di Media Sosial

Sehubungan dengan regulasi, Kemen PPPA sudah melakukan beberapa tahapan demi menghindari perkawinan anak dengan cara merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Persiapan RPP UU Nomor 16 Tahun 2019, mengatur mengenai RAN/Stranas pencegahan perkawinan anak, aktivasi Geber PPA (Kampanye Stop Perkawinan Anak), dan memberikan apresiasi pada gubernur dalam PPA.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemen PPPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x