Pasalnya keringanan hukuman yang diberikan kepada Pinangki, yakni 4 tahun dari 10 tahun penjara dinilai sebagai putusan yang tidak adil. Apalagi jika melihat pertimbangan yang diberikan oleh hakim.
Baca Juga: Baliho Puan Maharani Marak Beredar, Pengamat: Ini Dorongan Masyarakat agar Ikut Kontestasi 2024
Dalam putusan keringanan hukuman Pinangki, hakim menjelaskan bahwa keringan itu diberikan dengan pertimbangan bahwa terdakwa masih mempunyai anak yang masih balita dan ia juga telah menyesali perbuatannya serta ikhlas dipecat dari profesinya sebagai jaksa.***