Diduga Singgung Pinangki yang Dapat Korting Hukuman, Hilmi Firdausi: Dulu Ada Politisi Wanita Dihukum 10 Tahun

- 18 Juni 2021, 20:38 WIB
Hilmi Firdausi diduga membandingkan putusan vonis antara Angelina Sondakh dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bertolak belakang.
Hilmi Firdausi diduga membandingkan putusan vonis antara Angelina Sondakh dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bertolak belakang. /Twitter.com/@Hilmi28.

PR DEPOK - Aktivis dakwah sekaligus influencer, Hilmi Firdausi belum lama ini menyinggung soal perbedaan vonis hukuman yang diduga diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Awalnya, Hilmi Firdausi membahas perihal putusan hukum terhadap politisi wanita, yang diduga kuat mengarah kepada Angelina Sondakh.

Menurut Hilmi Firdausi, Angelina Sondakh dihukum penjara selama 10 tahun lamanya akibat terlibat dalam kasus suap wisma atlet SEA Games.

Baca Juga: Berikut 9 Ciri Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19 atau Ditunda Pelaksanaannya

Dalam masalah itu, politisi yang dimaksud Hilmi Firdausi itu juga memiliki anak yang masih balita (bawah usia lima tahun), dan juga mengakui kesalahannya.

"Dulu ada politisi wanita, dihukum 10 thn krn kasus suap, sama2 ibu dari balita & sama2 menyesal," kata Hilmi Firdausi pada Jumat, 18 Juni 2021.

Kemudian, ia pun membandingkan kasus tersebut dengan putusan hukum yang diduga diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Sedang Memiliki Pinjaman atau KUR dari Bank Bisa Daftar BPUM 2021? Simak Penjelasannya Berikut ini

Menurutnya, dengan kasus yang tak beda jauh dari politisi yang ia sebutkan, Pinangki malah diringankan separuh lebih hukuman penjaranya dengan alasan masih memiliki balita dan telah menyesali perbuatannya.

"Hari ini, dgn kasus & alasan yg mirip, seorg jaksa dipotong hukumannya 6 thn," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tak hanya itu, perbedaan putusan hukum dari kasus lainnya juga dibahas oleh Hilmi. Dia menyinggung soal kasus kerumunan yang terjadi dalam euforia BTS Meal oleh McDonalds beberapa waktu lalu dan kerumunan Habib Rizieq.

Baca Juga: 3 Gejala Covid-19 Varian Delta, Lebih Berbahaya hingga Disebut-sebut Membuat Vaksin Bekerja Kurang Efektif

Hilmi Firdausi menilai kedua kasus kerumunan tersebut jelas serupa, tetapi sikap yang ditunjukkan kepada keduanya tampak berbeda.

Seolah miris dengan fenomena perbedaan hukum tersebut, ia pun lantas mengutip sila kelima dari Pancasila.

"Kasus kerumunan BTS meal & kasus habibana jg serupa tp tak sama. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Hilmi Firdausi mengakhiri cuitannya.

Cuitan Hilmi Firdausi.
Cuitan Hilmi Firdausi. Tangkap layar Twitter.com/@Hilmi28.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat 18 Juni 2021 di RCTI, Global TV, dan MNC TV: Tayang Pertandingan Euro 2020: Cro vs Cze

Seperti diketahui bersama, belakangan ini sejumlah permasalahan hukum di Indonesia cukup banyak menyita perhatian publik, putusan hakim terhadap kasus jaksa Pinangki salah satu contohnya.

Keputusan hakim yang meringankan hukuman terhadap jaksa Pinangki beberapa hari lalu menuai banyak protes dari berbagai pihak.

Pasalnya keringanan hukuman yang diberikan kepada Pinangki, yakni 4 tahun dari 10 tahun penjara dinilai sebagai putusan yang tidak adil. Apalagi jika melihat pertimbangan yang diberikan oleh hakim.

Baca Juga: Baliho Puan Maharani Marak Beredar, Pengamat: Ini Dorongan Masyarakat agar Ikut Kontestasi 2024

Dalam putusan keringanan hukuman Pinangki, hakim menjelaskan bahwa keringan itu diberikan dengan pertimbangan bahwa terdakwa masih mempunyai anak yang masih balita dan ia juga telah menyesali perbuatannya serta ikhlas dipecat dari profesinya sebagai jaksa.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Hilmi28


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x