Sebut Usulan Presiden 3 Periode Inkonstitusional, Iwan Sumule: Berhentikan Presiden Sebelum Periodenya Selesai

- 21 Juni 2021, 14:28 WIB
 Ketum ProDem, Iwan Sumule.*
Ketum ProDem, Iwan Sumule.* //Twitter @KetumProDEM//

Cuitan Iwan Sumule.
Cuitan Iwan Sumule.

Adapun Iwan Sumule juga mengatakan jika masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode, mestinya presiden Indonesia juga bilang minta digantung di Monas.

Pernyataan itu ia lontarkan untuk menanggapi terkait kabar presiden negara Filiphina yang meminta ditembak jika masa jabatannya diperpanjang.

Iwan Sumule menyebut memperpanjang masa jabatan presiden di Indonesia ialah tindakan inkonstitusional.

Baca Juga: Demo Tolak Penyekatan Jembatan Suramadu, Warga Madura Layangkan 3 Tuntutan

"Di Indonesia, mestinya presiden juga bilang minta digantung di Monas, kalau perpanjang masa jabatan. Karena perpanjang masa jabatan presiden di Indonesia pun adalah tindakan inkonstitusional," kata Iwan Sumule.

Ia menuturkan, yang memberikan usul masa jabatan presiden diperpanjang semestinya paham jika itu inkonstitusional.

"Pengusul perpanjangan masa jabatan presiden mestinya paham, jika itu inkonstitusional," ujar Iwan Sumule.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @KetumProDEMnew


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x