PR DEPOK - Ketua Umum (Ketum) ProDEM (Pro Demokrasi), Iwan Sumule menanggapi terkait usulan masa jabatan presiden tiga periode.
Menurutnya, usulan masa jabatan presiden tiga periode adalah inkonstitusional, sedangkan memberhentikan masa jabatan presiden sebelum masa periodenya berakhir ialah konstitusional.
Pernyataan tersebut diungkap Iwan Sumule melalui akun Twitter pribadinya @KetumProDEMnew, pada Minggu, 20 Juni 2021.
"Usulan 3 Periode jabatan presiden adalah inkonstitusional. Sementara memberhentikan presiden sebelum masa periode selesai adalah konstitusional," ujar Iwan Sumule.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Depok Melonjak Drastis, Jubir Satgas Sebut Catat 653 Kasus Per Hari
Ia mengatakan bahwa warga negara yang taat konstitusi semestinya berpikir dan bertindak secara konstitusional.
"Warga negara yang taat konstitusi, semestinya berpikir dan bertindak konstitusional," kata Iwan Sumule.
Iwan Sumule menuturkan bahwa pilihan konstitusionalnya ialah berhentikan presiden sebelum masa jabatannya selesai.
"Pilihan konstitusionalnya, berhentikan presiden," ujar Iwan Sumule, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.