Sebut Usulan Presiden 3 Periode Inkonstitusional, Iwan Sumule: Berhentikan Presiden Sebelum Periodenya Selesai

- 21 Juni 2021, 14:28 WIB
 Ketum ProDem, Iwan Sumule.*
Ketum ProDem, Iwan Sumule.* //Twitter @KetumProDEM//

PR DEPOK - Ketua Umum (Ketum) ProDEM (Pro Demokrasi), Iwan Sumule menanggapi terkait usulan masa jabatan presiden tiga periode.

Menurutnya, usulan masa jabatan presiden tiga periode adalah inkonstitusional, sedangkan memberhentikan masa jabatan presiden sebelum masa periodenya berakhir ialah konstitusional.

Pernyataan tersebut diungkap Iwan Sumule melalui akun Twitter pribadinya @KetumProDEMnew, pada Minggu, 20 Juni 2021.

"Usulan 3 Periode jabatan presiden adalah inkonstitusional. Sementara memberhentikan presiden sebelum masa periode selesai adalah konstitusional," ujar Iwan Sumule.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Depok Melonjak Drastis, Jubir Satgas Sebut Catat 653 Kasus Per Hari

Ia mengatakan bahwa warga negara yang taat konstitusi semestinya berpikir dan bertindak secara konstitusional.

"Warga negara yang taat konstitusi, semestinya berpikir dan bertindak konstitusional," kata Iwan Sumule.

Iwan Sumule menuturkan bahwa pilihan konstitusionalnya ialah berhentikan presiden sebelum masa jabatannya selesai.

"Pilihan konstitusionalnya, berhentikan presiden," ujar Iwan Sumule, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Iwan Sumule.
Cuitan Iwan Sumule.

Adapun Iwan Sumule juga mengatakan jika masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode, mestinya presiden Indonesia juga bilang minta digantung di Monas.

Pernyataan itu ia lontarkan untuk menanggapi terkait kabar presiden negara Filiphina yang meminta ditembak jika masa jabatannya diperpanjang.

Iwan Sumule menyebut memperpanjang masa jabatan presiden di Indonesia ialah tindakan inkonstitusional.

Baca Juga: Demo Tolak Penyekatan Jembatan Suramadu, Warga Madura Layangkan 3 Tuntutan

"Di Indonesia, mestinya presiden juga bilang minta digantung di Monas, kalau perpanjang masa jabatan. Karena perpanjang masa jabatan presiden di Indonesia pun adalah tindakan inkonstitusional," kata Iwan Sumule.

Ia menuturkan, yang memberikan usul masa jabatan presiden diperpanjang semestinya paham jika itu inkonstitusional.

"Pengusul perpanjangan masa jabatan presiden mestinya paham, jika itu inkonstitusional," ujar Iwan Sumule.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @KetumProDEMnew


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah