Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan sikapnya terkait isu masa jabatan tiga periode.
Presiden Jokowi secara tegas menolak munculnya wacana masa jabatan presiden selama tiga periode.
Jokowi menyatakan bahwa dirinya bersikap tegak lurus terhadap amanat Reformasi 1998 dan Konstitusi UUD 1945, terkait masa jabatan Presiden Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi melalui Stafsus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman.
“Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1,” ucap Fadjroel pada Sabtu 19 Juni 2021 lalu.
Selain itu, lanjut dia, Jokowi telah dua kali menyatakan penolakan atas wacana jabatan presiden selama tiga periode.
Sebagai catatan, penolakan pertama atas wacana presiden tiga periode disampaikan Jokowi pada 2 Februari 2019.
Kala itu, jelas Fadjroel, Jokowi menyinggung apabila ada pihak yang mengungkap presiden dipilih tiga periode mempunyai motif tertentu.***