Jaksa Pinangki sendiri sebelumnya mendapatkan 'diskon', yang mana masa tahanannya dikurangi dari yang awalnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Dalam kasus Jaksa Pinangki, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis terhadapnya.
Salah satu pertimbangan hakim adalah lantaran Jaksa Pinangki adalah seorang ibu yang memiliki anak yang masih berusia 4 tahun.
Sang anak berhak mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari ibunya di masa pertumbuhan.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah karena Jaksa Pinangki adalah seorang perempuan.
Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Tes Usap di RS UMMI, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Menurut hakim, seorang perempuan sudah seharusnya dilindungi dan diberi perhatian.
Sementara itu, Habib Rizieq yang juga divonis 4 tahun penjara mendapatkan keringanan lantaran ia memiliki keluarga.
Pertimbangan lain yang meringankan Habib Rizieq adalah bahwa ia merupakan seorang guru agama yang ilmunya masih dibutuhkan oleh masyarakat.