Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hasmi: Tugas Beberapa Orang di 2024 Lebih Mudah Jika HRS Dikrangkeng

- 24 Juni 2021, 14:42 WIB
Pengamat Internasional, Hasmi Bakhtiar.
Pengamat Internasional, Hasmi Bakhtiar. /Twitter @hasmibakhtiar

"Tapi yakinlah, keadilan pasti akan datang, jika tidak dari manusia maka pasti datang dari Rabb-nya manusia," tutur Hasmi.

Cuitan Hasmi Bakhtiar.
Cuitan Hasmi Bakhtiar. Tangkap layar Twitter @hasmibakhtiar

Baca Juga: Heran Pemimpin Tak Bisa Biayai Rakyat Jika Lockdown Diterapkan, Sujiwo Tejo: Rakyat Biayai Sampai Menggajinya

Untuk diketahui, Habib Rizieq baru saja dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus swab test RS Ummi.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.

Baca Juga: Vonis Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki, Mardani: Luar Biasa, Semoga HRS Diberi Kekuatan dan Keadilan

"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," tutur hakim menerangkan.

Kendati lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak HRS menolak vonis Majelis Hakim tersebut dan akan mengajukan banding.

Selain Habib Rizieq, menantunya, Habib Hanif Alatas juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x