"Tapi yakinlah, keadilan pasti akan datang, jika tidak dari manusia maka pasti datang dari Rabb-nya manusia," tutur Hasmi.
Untuk diketahui, Habib Rizieq baru saja dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus swab test RS Ummi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," tutur hakim menerangkan.
Kendati lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak HRS menolak vonis Majelis Hakim tersebut dan akan mengajukan banding.
Selain Habib Rizieq, menantunya, Habib Hanif Alatas juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.***