Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hasmi: Tugas Beberapa Orang di 2024 Lebih Mudah Jika HRS Dikrangkeng

- 24 Juni 2021, 14:42 WIB
Pengamat Internasional, Hasmi Bakhtiar.
Pengamat Internasional, Hasmi Bakhtiar. /Twitter @hasmibakhtiar

PR DEPOK - Pengamat Internasional, Hasmi Bakhtiar, turut menanggapi vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq.

Hasmi Bakhtiar menyoroti putusan Majelis Hakim yang menjatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq atas kasus swab test RS Ummi.

Menurut Hasmi Bakhtiar, dengan dipenjaranya Habib Rizieq, setidaknya tugas beberapa orang di tahun 2024 akan lebih mudah dilakukan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka? Simak Bocorannya Berikut Ini

"Setidaknya tugas beberapa orang di 2024 akan lebih mudah jika HRS dikrangkeng. Selamat pagi, gerimis," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @hasmibakhtiar.

Lebih lanjut, ia menyampaikan doanya agar eks pentolan FPI beserta keluarganya itu bisa diberikan lebih banyak kesabaran.

Tak hanya itu, ia juga menyindir orang-orang yang mempunyai kekuasaan, yang padahal dulu dibela oleh HRS, justru hanya bisa menonton saat eks Imam Besar FPI itu divonis 4 tahun penjara.

Baca Juga: Bukan 4 Tahun, Husin Shihab Sebut Habib Rizieq Seharusnya Divonis 10 Tahun Penjara: Dia Residivis

"Semoga HRS dan keluarga Allah berikan kesabaran lebih. Yang dulu HRS bela hari ini ternyata cuma bisa menonton padahal salah satu kunci kekuasaan ada di tangan mereka," katanya menambahkan.

Hasmi Bakhtiar meyakini bahwa keadilan akan datang, jika bukan dari manusia, maka keadilan tersebut akan datang dari Tuhan.

"Tapi yakinlah, keadilan pasti akan datang, jika tidak dari manusia maka pasti datang dari Rabb-nya manusia," tutur Hasmi.

Cuitan Hasmi Bakhtiar.
Cuitan Hasmi Bakhtiar. Tangkap layar Twitter @hasmibakhtiar

Baca Juga: Heran Pemimpin Tak Bisa Biayai Rakyat Jika Lockdown Diterapkan, Sujiwo Tejo: Rakyat Biayai Sampai Menggajinya

Untuk diketahui, Habib Rizieq baru saja dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus swab test RS Ummi.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.

Baca Juga: Vonis Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki, Mardani: Luar Biasa, Semoga HRS Diberi Kekuatan dan Keadilan

"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," tutur hakim menerangkan.

Kendati lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak HRS menolak vonis Majelis Hakim tersebut dan akan mengajukan banding.

Selain Habib Rizieq, menantunya, Habib Hanif Alatas juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x