PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan belum lama mengungkapkan isi kontrak terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diberikan kepada pegawai KPK.
Dalam kontrak tersebut, Novel Baswedan menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pihak kedua, bukan lah penentu lulusnya pegawai KPK dari tes tersebut.
Hal tersebut menurut Novel Baswedan tercantum pada poin F dalam kontrak antara BKN dan KPK, terkait assesment tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Pada kontrak antara KPK (pihak Pertama) dgn BKN (pihak Kedua) terkait assesment TWK di point f, BKN bukan penentu lulus/tdk," ucap Novel Baswedan.
Kemudian, Novel Baswedam juga menyatakan bahwa berdasarkan kontrak, hasil TWK seharusnya sudah diserahkan kepada pihak pertama, yaitu KPK.
Namun nyatanya lembaga anti rasuah itu malah mengaku belum menerima berkas hasil tes tersebut.
"Hasil asesmen yg mestinya diserahkan, KPK mengaku blm terima," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @nazaqistsha pada Jumat, 25 Juni 2021.
Dari kejanggalan-kejanggalan tersebut, Novel Baswedan lantas menanyakan pihak mana sebetulnya yang berbohong dalam hal ini.
Tak hanya itu, ia juga penasaran apakah tes yang diberikan kepadanya dan pegawai KPK lainnya itu assesment atau justru operasi intelijen.
Baca Juga: Heran Hanya Habib Rizieq yang Ngaku Sehat Dipenjara, Christ Wamea: Gak Masuk Akal, di Mana Logikanya
"Jd siapa yg berbohong? Ini sebenarnya asesmen atau operasi intelijen?" kata Novel Baswedan mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui sebelumnya, TWK yang dilakukan untuk mengalihkan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), telah menuai polemik di tengah publik.
Pasalnya dalam proses tes berlangsung, tak sedikit pegawai KPK yang mendapatkan pertanyaan sensitif hingga mengarah ke ranah pribadi.
Selain itu, hasil dari tes ini pun juga dipermasalahkan karena terdapat 75 pegawai KPK yang tak lolos, dan 51 di antaranya dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal tersebut lantas membuat mereka yang tak lolos penasaran dan meminta salinan hasil TWK kepada KPK. Akan tetapi, lagi-lagi KPK memberikan jawaban yang janggal.
Menurut Iguh Sipurba, selaku pihak yang menanyakan hasil tes, PPID KPK menyatakan bahwa pihaknya mesti berkoordinasi terlebih dahulu dengan BKN, untuk menyerahkan hasil TWK.
"Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh Sipurba.
Lalu dia juga berpendapat, sudah semestinya hasil TWK seluruh pegawai berada di KPK, apalagi saat itu Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan bahwa seluruh hasil tes ada di lemari besi di KPK.
"Kalau untuk memberi hasil tes kepada kami masih harus koordinasi lagi dengan BKN, lalu apa yang ada dalam lemari besi yang disebut Pak Firli itu?," ucapnya menambahkan.***