Sebut Tarif Parkir Rp60.000 Per Jam di DKI ‘Sakit Jiwa’, Ferdinand: Gubernur Masih Bisa Kerja Gak Sih?

- 25 Juni 2021, 15:46 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai rencana penaikan tarif parkir di DKI Jakarta dengan harga hingga Rp60.000 per jam untuk mobil dan hingga Rp18.000 per jam untuk motor adalah kebijakan “sakit jiwa”.

Menurut Ferdinand, menaikkan tarif parkir bukan langkah yang tepat untuk menyelesaikan persoalan kemacetan di Jakarta.

Ferdinand pun melontarkan sindiran untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait rencana kebijakan baru di wilayahnya tersebut.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Retak, Begini Kabar Rumah Tangga Rizki DA dan Nadya Mustika Sekarang

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3

Kebijakan sakit jiwa. Menyelesaikan macet itu bukan dgn cara sprt ini. Terlebih ditengah pandemi sprt ini, bgmn mgkn orang dipaksa gunakan sngkutan umum? Ini Gubernur sebetulnya masih bisa kerja tidak sih?” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Jumat, 25 Juni 2021.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan di ibu kota dengan alasan untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.

Saat ini tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah, yaitu untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp3.000-Rp12.000/jam, golongan A Rp3.000-Rp9.000/jam dan Golongan B Rp2.000-Rp6.000/jam.

Baca Juga: Berikut Syarat Lengkap Baru Membuat SIM A, Salah Satunya Harus Memiliki Sertifikat Mengemudi

Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp2.000-Rp6.000/jam, golongan A Rp2.000-Rp4.500/jam, dan Rp2.000-Rp3.000/jam untuk golongan B.

Rencananya, ke depan, tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua yaitu KPP golongan A untuk mobil dikenakan Rp5.000-Rp60.000/jam dan motor Rp2.000-Rp 18.000/jam. Sedangkan KPP golongan B untuk mobil Rp5.000-Rp40.000/jam dan motor Rp2.000-Rp12.000/jam.

Tarif parkir tinggi ini rencananya diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.

Baca Juga: Lokasi Pengadaan Vaksinasi Covid-19 Gratis di Bandung, Segera Lakukan Pendaftaran di Link Ini

Adapun usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal adalah:

1. Milik pemda tarif parkir off street

- Lingkungan dan pelataran parkir

Untuk mobil dari Rp4.000-Rp7.500/jam jadi Rp5.000-Rp25.000/jam

Baca Juga: Fadli Zon Sebut HRS Divonis dengan UU Warisan Belanda, Ferdinand: Pendapat Tak Berkualitas dari Anggota DPR

Untuk motor dari Rp1.000-Rp 3.000/jam jadi Rp4.000-Rp10.000/jam

- Gedung parkir

Untuk mobil dari Rp4.000-Rp10.000/jam jadi Rp5.000-Rp25.000/jam

Untuk motor dari Rp1.000-Rp4.000/jam jadi Rp4.000-Rp10.000/jam

Baca Juga: Usai Terbukti Konsumsi Ganja, Anji Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di RSKO

- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp60.000/jam dan motor dikenakan Rp18.000/jam

- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp60.000/jam dan motor dikenakan Rp18.000/jam.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah