Sebut Habib Rizieq Harusnya Bebas dari Kasus RS UMMI, Musni Umar: Dia Tidak Lakukan Kejahatan yang Dituduhkan

- 25 Juni 2021, 19:25 WIB
Musni Umar.
Musni Umar. /Instagram @musniumar

PR DEPOK – Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar turut menyoroti vonis empat tahun pidana penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab pada kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Musni Umar mengatakan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Habib Rizieq seharusnya bisa bebas karena terbukti tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Musni Umar pun mengungkapkan dua fakta tersebut, yaitu Habib Rizieq tidak bohong dan tidak menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditawari Permohonan Pengampunan Presiden, MS Kaban: Harusnya Hakim Minta Ampun pada Tuhan

Pendapat tersebut disampaikan Musni Umar melalui akun Twitter pribadinya @musniumar pada Jumat, 25 Juni 2021.

Cuitan Musni Umar.
Cuitan Musni Umar. Twitter @musniumar

Berdasarkan fakta dipersidangan, sejatinya HRS bebas karena tidak melakukan kejahatan yg dituduhkan. 1. HRS tdk bohong. Dia katakan sehat walafiat sebelum ada hasil Swab PCR. 2. Pernyataannya tdk timbulkan keonaran di publik seperti yg dituduhkan jaksa,” katanya.

Musni Umar juga mengaku prihatin terhadap vonis untuk Habib Rizieq tersebut lantaran dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Sicario, Aksi Anggota FBI Peperangan Melawan Kartel Narkoba di Perbatasan AS-Meksiko

Untuk itu, ia mendukung penuh Habib Rizieq mengajukan banding atas vonis pada kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor tersebut.

Cuitan Musni Umar.
Cuitan Musni Umar. Twitter @musniumar

Sebagai saksi ahli dlm kasus HRS di RS Ummi saya prihatin putusan hakim yang vonis HRS 4 thn penjara karena melukai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, saya dukung HRS banding karena menurut saya HRS tidak salah. Walaupun begitu saya tetap hormati putusan hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat, Ferdinand: Tapi Gubernur Tak Berusaha Larang Warga Demo Menuju PN Jaktim

Putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Hal-hal yang memberatkan Habib Rizieq di antaranya perbuatan mantan pimpinan FPI itu itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain Habib Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Baca Juga: Soal Aduan Blokir Game Online Termasuk PUBG, Free Fire, dan Mobile Legends, Kominfo Sampaikan Hal Ini

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Pada kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Apakah Obat Herbal Bisa Sembuhkan Orang Terpapar Covid-19? Simak Penjelasan dari PERHIPBA

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah