Publik Soroti Korting Vonis Pinangki, Didik Mukrianto: Kejagung Tak Perlu Sensitif jika Jadi Perhatian Lebih

- 26 Juni 2021, 14:36 WIB
Didik Mukrianto sebut Kejagung tidak perlu sensitif apabila korting vonis Pinangki jadi perhatian lebih masyarakat.
Didik Mukrianto sebut Kejagung tidak perlu sensitif apabila korting vonis Pinangki jadi perhatian lebih masyarakat. /ANTARA.

"Kejagung tdk perlu sensitif jika ada masy yg menaruh perhatian lebih," ucapnya secara tegas.

Hal itu disampaikan oleh Didik Mukrianto lantaran masyarakat juga merupakan salah satu variabel penting yang bisa dijadikan pertimbangan dalam menegakkan hukum.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Disebut Tak Mampu Lawan Varian Delta, Abdillah: Pemerintah Perlu Pastikan agar Publik Tak Resah

"Mengingat supporting publik hrsnya mjd variabel penting dlm penegakan hukum," ujar Didik Mukrianto mengakhiri cuitannya.

Didik Mukrianto mengatakan publik yang soroti korting hukuman Pinangki lantaran pelaku kejahatan merupakan seorang jaksa yang seharusnya menegakkan hukum.
Didik Mukrianto mengatakan publik yang soroti korting hukuman Pinangki lantaran pelaku kejahatan merupakan seorang jaksa yang seharusnya menegakkan hukum. Tangkap layar Twitter.com/@DidikMukrianto.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta beberapa waktu lalu telah meringankan hukuman dari jaksa Pinangki Sirna Malasari, atas kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat dan pencucian uang.

Hukuman yang semula 10 tahun penjara, diringankan hakim menjadi empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp600 juta.

Baca Juga: Tak Ada yang Tahu Kondisi Munarman Saat Ini, Mustofa: Tidak Jelas, Semoga Ustaz Dalam Lindungan Allah SWT

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Renny Halida Ilham Malik pada Senin, 14 Juni 2021 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian isi dalam laman putusan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @DidikMukrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah