"Kejagung tdk perlu sensitif jika ada masy yg menaruh perhatian lebih," ucapnya secara tegas.
Hal itu disampaikan oleh Didik Mukrianto lantaran masyarakat juga merupakan salah satu variabel penting yang bisa dijadikan pertimbangan dalam menegakkan hukum.
"Mengingat supporting publik hrsnya mjd variabel penting dlm penegakan hukum," ujar Didik Mukrianto mengakhiri cuitannya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta beberapa waktu lalu telah meringankan hukuman dari jaksa Pinangki Sirna Malasari, atas kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat dan pencucian uang.
Hukuman yang semula 10 tahun penjara, diringankan hakim menjadi empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp600 juta.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Renny Halida Ilham Malik pada Senin, 14 Juni 2021 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian isi dalam laman putusan jaksa Pinangki Sirna Malasari.