PR DEPOK – Penyebaran positif Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat menyebabkan ketersediaan ruang isolasi semakin berkurang.
Oleh sebab itu, pasien positif Covid-19 dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, dengan mengikuti panduan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 untuk pemerintah, dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan bahwa pasien positif Covid-19 yang akan melakukan isolasi mandiri di rumah, wajib diperiksa kondisi kesehatannya.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Gratis di Bandung, Akses Link Berikut Ini
Karena, kondisi setiap pasien sangatlah berbeda, meski orang tersebut tidak mengalami gejala apapun.
“Jadi isolasi mandiri harus ada panduan terlebih dahulu dari dokternya. Karena kita nggak tahu ya kondisi kesehatannya kalau kita nilai sendiri,” kata dr. Reisa sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Sabtu, 26 Juni 2021.
Pasien positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah juga harus tetap berada dalam pantauan tenaga kesehatan.
“Makannya, untuk isolasi mandiri ini harus diputuskan oleh nakes yang memeriksa, kemudian dilakukan pemantauan. Jadi setelah isolasi mandiri 14 hari diputuskan bagaimana apakah si pasien ini kondisinya baik, saturasi oke, maka boleh isolasi mandiri di rumah,” ujarnya melanjutkan.
Baca Juga: Simak Alur Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 di Depok, Ini Sasaran Warga yang Boleh Divaksin