Diketahui sebelumnya, majelis hakim telah memvonis Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama empat tahun pada Kamis, 24 Juni 2021 kemarin.
Dalam sidang perkara tes usap di RS UMMI Bogor itu, Habib Rizieq dinilai telah meresahkan warga karena mengaku sehat, meski hasil tes menyatakan positif Covid-19.
Pengakuan Habib Rizieq tersebut dinilai sebagai bagian dari penyebaran berita bohong dan memicu keonaran di tengah publik.
Baca Juga: 5 Makanan Terburuk yang Mempercepat Penuaan, Mulai dari Makanan Pedas hingga Makanan Manis
Maka dari itu, Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kendati demikian, perkara tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap, lantaran Habib Rizieq menolak putusan dengan mengajukan banding.***