Litbangkes dan BPOM akan Lakukan Uji Klinis Obat Covid-19 Ivermectin di 8 Rumah Sakit yang telah Ditunjuk

- 29 Juni 2021, 15:10 WIB
Ivermectin yang dijadikan obat terapi pasien Covid-19 menuai pro dan kontra.
Ivermectin yang dijadikan obat terapi pasien Covid-19 menuai pro dan kontra. /ANTARA/

Hasilnya didapatkan bahwa pasien Covid-19 yang diberikan ivermectin menjadi sembuh dalam waktu rata-rata tujuh hingga sepuluh hari.

“Tidak heran Ivermectin mendapat julukan wonder drug atau obat ajaib,” ujar Iskandar.

Riset ini pun dinilai memperlihatkan potensi yang dimiliki Ivermectin yang cukup besar untuk menghadapi Covid-19 di Indonesia. Apalaigi sejumlah negara berkembang sudah menggunakannya.

Baca Juga: Sempat Tak Sadarkan Diri dan Makin Menurun, Kondisi Terkini Jane Shalimar Diungkap Sahabat: Memprihatinkan Sih

“Obat Ivermectin adalah obat yang termasuk aman, efektif dan murah,” tutur Iskandar.

Di kesempatan berbeda, Sofia Koswara selaku Ketua FLCCC Alliance Indonesi menuturkan sudah saatnya ivermectin mendapatkan izin sebagai obat Covid-19.

Di Slovakia contohnya, Ivermectins sudah mendapatkan izin peredaran dari pemerintah setempat sebagai obat Covid-19.

Apalagi sudah ada bukti nyata dair uji klinis, meta analisis, studi penelitian dan penggunaan di lapangan oleh sejumlah negara termasuk Indonesia.

Baca Juga: BEM UI Alami Serangan Digital Usai Kritik Jokowi, Hilmi: Harusnya Bangga Ada Mahasiswa yang Peduli Bangsa

Hasilnya semua mengatakan hal yang cukup mirip yakni Ivermectin cocok digunakan untuk mencegah dan mengobati penyakit Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah