Resmi, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka 30 Juni 2021, Simak Syarat dan Link Daftar Berikut

- 29 Juni 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Pikiran-Rakyat.com./

Rinciannya, sebanyak 83.669 orang untuk pemerintah pusat, terbagi atas 57.547 orang untuk ASN dan 26.122 orang untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara untuk pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 orang terbagi atas 119.094 orang untuk PNS dan 1.072.623 orang untuk PPPK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mengikuti pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, antara lain:

Baca Juga: Jabar Masih Fokus Pengetatan PPKM Mikro, Ridwan Kamil : Tidak Ada Wacana Lockdown

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Mal Diizinkan Buka Sampai Pukul 17.00 WIB dan Restoran Hanya Terima Take Away Hingga Jam 20.00 WIB

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon anggota TNI/Polri serta anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah