PPKM Darurat Berlaku hingga 20 Juli 2021, Simak 15 Kebijakan dan Daftar Wilayah yang Wajib Terapkan Pembatasan

- 1 Juli 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Dhemas Reviyanto/Antara

PR DEPOK – Menyusul tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia beberapa minggu terakhir, pemerintah kini memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 55 daerah.

Selain terus melakukan vaksinasi, perapan PPKM Darurat di sejumlah daerah dan kebijakan terkait lainnya diharapkan mampu mengurangi laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Buntut Disingkirkan Swiss di Euro 2020, Pemain Prancis Dikabarkan Saling Hina dan Kritik

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia.go.id, berikut 15 kebijakan dan daftar daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

15 Kebijakan penerapan PPKM Darurat

1. 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring (online).

Baca Juga: Wales Tersingkir di Euro 2020, Apa Benar Gareth Bale Akan Pensiun dari Sepak Bola?

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. 

Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

- Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

- Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: Sebut Hanya Jokowi Presiden RI yang Dicela Bertahun-tahun, Addie MS: Hebatnya Beliau Tidak Terpancing Emosinya

- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, ditutup.

5. Restoran dan rumah makan hanya menerima pesan-antar (delivery) dan dibawa pulang (take away).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Pertandingan Inggris vs Skotlandia di Euro 2020 Jadi Klaster Covid-19, Hampir 2 Ribu Kasus Terdeteksi

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Kontraknya di Barcelona Habis, Lionel Messi Hari Ini Resmi Berstatus Pemain Gratisan

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP pemerintah daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan:

Baca Juga: IFRC Wanti-wanti Indonesia Saat Lonjakan Covid-19, RI Dinilai Bisa Diambang 'Bencana'

- Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1 per 1000 penduduk per minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen.

Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

- Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.

Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak dan Ibu Hamil Sudah Dimulai, Menko PMK: Pemerintah Sangat Concern

Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.

Di hari kelima karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah atau selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

- Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.

Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Oknum yang Menimbun dan Menaikan Harga Tabung Oksigen Mendapatkan Tindakan Tegas dari Polisi

Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kabupaten/kota prioritas paling lambat Agustus 2021.

Daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat

Pemerintah memutuskan 45 kabupaten/kota dengan nilai assesment 4 (zona merah) dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesment 3 (zona oranye) di Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat.

Berikut daftar daerah yang wajib menerapkan aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Mandala yang Dinilai Paling Menarik Akan Ungkap Karakter Anda Sebenarnya

Provinsi Bali

  1. Kabupaten Badung
  2. Kabupaten Bangli
  3. Kabupaten Buleleng
  4. Kabupaten Gianyar
  5. Kabupaten Jembrana
  6. Kabupaten Klungkung
  7. Kota Denpasar

Baca Juga: 10 Tips Merawat Kulit Usai Sembuh dari Covid-19, Salah Satunya Gunakan Serum yang Mengandung AHA atau BHA

Provinsi Banten

  1. Kabupaten Lebak
  2. Kabupaten Serang
  3. Kabupaten Tangerang
  4. Kota Cilegon
  5. Kota Serang
  6. Kota Tangerang
  7. Kota Tangerang Selatan

Provinsi DKI Jakarta

  1. Jakarta Pusat
  2. Jakarta Barat
  3. Jakarta Selatan
  4. Jakarta Timur
  5. Jakarta Utara
  6. Kepulauan Seribu

Baca Juga: Jadwal Tayangan Netflix Bulan Juli 2021 yang Siap Temani Aktivitas di Rumah

Provinsi Jawa Barat

  1. Kabupaten Bandung 
  2. Kabupaten Bandung Barat
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kabupaten Bogor
  5. Kabupaten Ciamis
  6. Kabupaten Cianjur
  7. Kabupaten Cirebon
  8. Kabupaten Garut
  9. Kabupaten Indramayu
  10. Kabupaten Karawang

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Siap Perang, Cina Terpantau Radar Penerbangan Menyerbu Indonesia, Simak Faktanya

Provinsi Jawa Tengah

  1. Kabupaten Banjarnegara 
  2. Kabupaten Banyumas
  3. Kabupaten Batang
  4. Kabupaten Blora
  5. Kabupaten Boyolali
  6. Kabupaten Brebes
  7. Kabupaten Cilacap
  8. Kabupaten Demak
  9. Kabupaten Grobogan
  10. Kabupaten Jepara

Baca Juga: Menyoal Pemilu Presiden 2024 Ferdinand Hutahaean Ingin Maju dan Sebut Puan Maharani Sebagai Cawapres

Provinsi Jawa Timur 

  1. Kabupaten Bangkalan 
  2. Kabupaten Banyuwangi
  3. Kabupaten Blitar
  4. Kabupaten Bondowoso
  5. Kabupaten Gresik
  6. Kabupaten Jember
  7. Kabupaten Jombang
  8. Kabupaten Kediri
  9. Kabupaten Lamongan
  10. Kabupaten Lumajang

Baca Juga: Makanan yang Disarankan Dikonsumsi Saat Ingin Hilangkan Kecanduan Merokok

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 

  1. Kota Yogyakarta
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kabupaten Gunung Kidul
  4. Kabupaten Kulon Progo Bondowoso
  5. Kabupaten Sleman.

Untuk diketahui, PPKM Darurat ini diberlakukan dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x