Tuntutan Hukuman Edhy Prabowo Serupa dengan Kepala Desa di Riau, Emil Salim: Adilkah?

- 1 Juli 2021, 14:45 WIB
Pakar Ekonomi Indonesia, Emil Salim.
Pakar Ekonomi Indonesia, Emil Salim. /ANTARA

"Menurut Media Indonesia:tuntutan hukum penjara sama kpd kepala-desa kab. Rokan Hilir Riau berkorupsi Rp.399 juta (2017). Adilkah?" ucap Emil Salim mengakhiri cuitannya.

Pakar Ekonomi, Emil Salim mempertanyakan apakah adil tuntutan hukuman Edhy Prabowo dan Kepala Desa di Riau adil melihat besaran uang yang dikorupsi.
Pakar Ekonomi, Emil Salim mempertanyakan apakah adil tuntutan hukuman Edhy Prabowo dan Kepala Desa di Riau adil melihat besaran uang yang dikorupsi. Tangkap layar Twitter.com/@emilsalim2010.

Seperti diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Edhy Prabowo, dengan hukuman lima tahun penjara atas kasus suap perizinan ekspor benur.

Baca Juga: Sebut Hanya Jokowi Presiden RI yang Dicela Bertahun-tahun, Addie MS: Hebatnya Beliau Tidak Terpancing Emosinya

Selain itu, Edhy Prabowo juga mendapatkan tuntutan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu disampaikan JPU KPK dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Jakarta, pada Selasa 29 Juni 2021 kemarin.

JPU KPK meyakini bahwa Edhy Prabowo telah terbukti menerima dana sebesar 77 ribu dolar dan Rp24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih-benih lobster (BBL).***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @emilsalim2010


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x