"Menurut Media Indonesia:tuntutan hukum penjara sama kpd kepala-desa kab. Rokan Hilir Riau berkorupsi Rp.399 juta (2017). Adilkah?" ucap Emil Salim mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Edhy Prabowo, dengan hukuman lima tahun penjara atas kasus suap perizinan ekspor benur.
Selain itu, Edhy Prabowo juga mendapatkan tuntutan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal itu disampaikan JPU KPK dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Jakarta, pada Selasa 29 Juni 2021 kemarin.
JPU KPK meyakini bahwa Edhy Prabowo telah terbukti menerima dana sebesar 77 ribu dolar dan Rp24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih-benih lobster (BBL).***