Untuk diketahui, sebelumnya Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa ia akan menindak tegas kepala daerah yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Para kepala daerah yang kedapatan tak melaksanakan perintah dari Presiden Jokowi ini, kata Luhut, akan ditindak dengan diberikan surat teguran.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Membungkam Suara Kritis Pertanda Suramnya Demokrasi
Tak cukup sampai di situ, Menko Marves itu bahkan mengancam kepala daerah bisa dicopot dari jabatannya.
Seolah tak cukup dengan ancaman surat teguran dan dicopot dari jabatan kepala daerah, pelanggar PPKM Darurat juga bisa dipidanakan.
Sementara itu, PPKM Darurat telah resmi diumumkan oleh pemerintah pusat dan akan dimulai pada 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021.
Baca Juga: Pangeran William dan Pangeran Harry Akhirnya Bertemu di Peresmian Patung Putri Diana
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ini diterapkan untuk Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini menjadi kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat dalam rangka menangani kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 di Tanah Air kembali meningkat baru-baru ini.