Luhut Ancam Eksekusi yang Langgar PPKM Darurat, Iwan Sumule: Rasa-rasanya Ingin Kutumbuk Mulutnya Itu

- 2 Juli 2021, 15:07 WIB
 Ketum ProDem, Iwan Sumule.
Ketum ProDem, Iwan Sumule. /Twitter @KetumProDEM

PR DEPOK - Ketua ProDem, Iwan Sumule, menanggapi ancaman Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang akan mengeksekusi kepala daerah yang melanggar PPKM Darurat.

Iwan Sumule menyoroti penggunaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan dalam menindak pelanggar PPKM Darurat.

Dalam keterangannya, Iwan Sumule dibuat heran lantaran Luhut Binsar Panjaitan hendak mengeksekusi pelanggar PPKM Darurat dengan undang-undang tersebut.

Baca Juga: Kebijakan PPKM Darurat Diberlakukan, Ridwan Kamil ke Warga Jabar: Maaf Atas Ketidaknyamanan yang Akan Terjadi

"Sekarang Luhut menebar ancaman. Katanya, dia akan eksekusi kalau langgar PPKM Darurat. Hukumnya pakai UU No.6/2018 Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Ketum ProDEMnew.

Padahal, katanya melanjutkan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu juga menjamin hak-hak warga yang dikarantina.

Ia lantas dibuat kesal oleh ancaman Luhut Binsar Pandjaitan tersebut lantaran seolah tak membaca poin dalam UU yang menjelaskan hak-hak warga yang dikarantina.

Baca Juga: Riza Patria Beri Wanti-wanti, Langgar PPKM Darurat di DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Berat

"Apa Luhut tak tahu atau tak baca, bahwa UU No.6/2018 itu juga menjamin hak² warga yang dikarantina? Rasa²nya pingin ku tumbuk mulutnya itu," tuturnya menambahkan.

Cuitan Iwan Sumule.
Cuitan Iwan Sumule. Tangkap layar Twitter @KetumProDEMnew

Untuk diketahui, sebelumnya Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa ia akan menindak tegas kepala daerah yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Para kepala daerah yang kedapatan tak melaksanakan perintah dari Presiden Jokowi ini, kata Luhut, akan ditindak dengan diberikan surat teguran.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Membungkam Suara Kritis Pertanda Suramnya Demokrasi

Tak cukup sampai di situ, Menko Marves itu bahkan mengancam kepala daerah bisa dicopot dari jabatannya.

Seolah tak cukup dengan ancaman surat teguran dan dicopot dari jabatan kepala daerah, pelanggar PPKM Darurat juga bisa dipidanakan.

Sementara itu, PPKM Darurat telah resmi diumumkan oleh pemerintah pusat dan akan dimulai pada 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021.

Baca Juga: Pangeran William dan Pangeran Harry Akhirnya Bertemu di Peresmian Patung Putri Diana

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ini diterapkan untuk Pulau Jawa dan Bali.

PPKM Darurat ini menjadi kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat dalam rangka menangani kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 di Tanah Air kembali meningkat baru-baru ini.

Baca Juga: Ribuan Rakyat Turki Demo Usai Presiden Erdogan Memutuskan Keluar dari Perjanjian Perlindungan Perempuan

Oleh karena itu, salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan menerapkan PPKM Darurat.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah