Tegas Menolak Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Refrizal: Apa Tidak Takut Allah SWT Murka?

- 3 Juli 2021, 08:00 WIB
Politisi PKS, Refrizal.
Politisi PKS, Refrizal. /Instagram/@refrizalskb

PR DEPOK – Kementerian Agama akan mengatur pembatasan-pembatasan kegiatan keagamaan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, di antaranya menutup sementara tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, klenteng dan pura.

"Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan selama PPKM Darurat di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam (masjid) seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Aturan penutupan sementara masjid selama PPKM Darurat ini lantas ditanggapi oleh Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal.

Baca Juga: Hati-hati Langgar PPKM Darurat, Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Refrizal dengan tegas menolak dan tidak setuju apabila masjid ditutup selama PPKM Darurat. Sontak ia pun melontarkan sindiran.

“Saya menolak & Tidak setuju Masjid ditutup selama PPKM Darurat!!! Apa Tidak Takut Allah SWT Murka?” ujarnya.

Perlu diketahui, Kementerian Agama akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah saat PPKM Darurat sekaligus menjadi penguat dari edaran sebelumnya.

Cuitan Refrizal.
Cuitan Refrizal.

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Idul Adha dan kurban. Namun dalam surat edaran itu salah satunya hanya mengatur pelaksanaan Salat Idul Adha berjamaah ditiadakan di lapangan atau masjid/musala yang berada di zona merah dan oranye.

Kini Kemenag menyebut bahwa salat Id berjamaah di wilayah PPKM Darurat ditiadakan dan diimbau digelar di rumah masing-masing. Begitu pula dengan kegiatan keagamaan lainnya di tempat ibadah ditiadakan sementara.

"Inti dari hasil rapat yang nanti akan kita turunkan menjadi Surat Edaran Menteri Agama yang akan kita sebarkan secara luas," kata Menag Yaqut.

Tak hanya peniadaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Kemenag juga akan mengatur soal takbiran. Yaqut mengatakan takbir keliling di zona PPKM Darurat dilarang, begitu pula takbiran di masjid ditiadakan.

Baca Juga: 2500 Dosis Ivermectin Telah Digulirkan, dr. Pandu: Itu Obat Keras Bukan Bansos, Tak Boleh Disalurkan Langsung

"Jadi takbiran di rumah saja," tuturnya.

Sementara saat kurban, penyembelihan harus di tempat terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya orang yang berkurban saja agar menghindari kerumunan.

Kemudian saat proses pembagian daging kurban diberikan langsung oleh panitia kepada yang berhak ke rumahnya masing-masing.

"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita akan coba atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," ujarnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @refrizalskb ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah