Lurah di Depok Diduga Gelar Hajatan dan Berjoget di Hari ke-1 PPKM Darurat, Susi: Tenggelamkan!! Serius!!!

- 3 Juli 2021, 17:08 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. /Instagram @susipudjiastuti115

Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan peraturan untuk mengadakan pesta pernikahan di tengah masa pemberlakuan PPKM Darurat.

Dalam aturan yang telah ditetapkan pemerintah, disebutkan bahwa resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal oleh 30 orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pecahkan Rekor, Seorang Anak dari AS Sukses Jadi Grandmaster Catur Termuda di Usia 12 Tahun

Sementara itu, PPKM Darurat sendiri telah resmi diterapkan mulai tanggal 3 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat ini akan dilakukan hingga dua minggu ke depan, yakni sampai tanggal 20 Juli 2021.

PPKM Darurat ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini kembali melonjak di Indonesia.

Baca Juga: Syarat Dokumen untuk Mencairkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta di BRI, BNI, dan Kantor Pos

Tercatat pada 2 Juli 2021 kemarin, Indonesia kembali memecahkan rekor kasus harian Covid-19 yang mencapai 25.830 kasus.

Hingga saat ini, kasus positif Covid-19 secara keseluruhan telah mencapai angka 2.228.938 orang.

PPKM Darurat sendiri diterapkan untuk Pulau Jawa dan Bali yang bertujuan sebagai upaya menangani lonjakan kasus Covid-19.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x