Lurah di Depok Diduga Gelar Hajatan dan Berjoget di Hari ke-1 PPKM Darurat, Susi: Tenggelamkan!! Serius!!!

- 3 Juli 2021, 17:08 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. /Instagram @susipudjiastuti115

PR DEPOK - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, mengomentari tindakan seorang lurah di Depok yang kabarnya malah menggelar hajatan di hari pertama PPKM Darurat.

Susi Pudjiastuti mengomentari lurah Depok yang dikabarkan malah asyik berjoget dalam suatu hajatan pada hari pertama diterapkannya PPKM Darurat.

Merasa geram atas tingkah lurah tersebut, Susi Pudjiastuti lantas memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Alihkan Anggaran Infrastruktur untuk Covid-19, Rizal Ramli: Apresiasi, Langkah yang Patut Dipuji

Ia mengeluarkan kata-kata yang khas ketika dirinya kesal terhadap suatu hal, yakni "Tenggelamkan".

"Tenggelamkan !!! Serius!!!" ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti.

Cuitan Susi Pudjiastuti.
Cuitan Susi Pudjiastuti. Tangkap layar Twitter @susipudjiastuti

Cuitan Susi Pudjiastuti itu merupakan tanggapan atas kabar yang menyebutkan ada seorang lurah di Depok yang menggelar acara hajatan di tengah pemberlakukan PPKM Darurat.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BST Rp600 Ribu Lewat KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Pekan Kedua Juli 2021

Kabarnya, hajatan tersebut berlangsung di Gang Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan peraturan untuk mengadakan pesta pernikahan di tengah masa pemberlakuan PPKM Darurat.

Dalam aturan yang telah ditetapkan pemerintah, disebutkan bahwa resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal oleh 30 orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pecahkan Rekor, Seorang Anak dari AS Sukses Jadi Grandmaster Catur Termuda di Usia 12 Tahun

Sementara itu, PPKM Darurat sendiri telah resmi diterapkan mulai tanggal 3 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat ini akan dilakukan hingga dua minggu ke depan, yakni sampai tanggal 20 Juli 2021.

PPKM Darurat ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini kembali melonjak di Indonesia.

Baca Juga: Syarat Dokumen untuk Mencairkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta di BRI, BNI, dan Kantor Pos

Tercatat pada 2 Juli 2021 kemarin, Indonesia kembali memecahkan rekor kasus harian Covid-19 yang mencapai 25.830 kasus.

Hingga saat ini, kasus positif Covid-19 secara keseluruhan telah mencapai angka 2.228.938 orang.

PPKM Darurat sendiri diterapkan untuk Pulau Jawa dan Bali yang bertujuan sebagai upaya menangani lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Syarat Dokumen untuk Mencairkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta di BRI, BNI, dan Kantor Pos

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi seperti dikuti dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x