PPKM Darurat Diberlakukan, Hidayat Nur Wahid: Fraksi PKS DPR RI Usulkan Tutup Pintu Masuk Ke Indonesia

- 3 Juli 2021, 19:05 WIB
Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Twitter @hnurwahid

PR DEPOK – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada hari ini, 3 Juli 2021 resmi diberlakukan di Jawa dan Bali.

Pemberlakuan kebijakan tersebut dimulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Terkait kebijakan PPKM Darurat, politisi Partai Keadila Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menyebutkan bahwa Fraksi partainya di parlemen memberikan usulan.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos PPKM Darurat Beserta Cara Cek Penerimanya Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Dia menyebutkan bahwa Fraksi PKS di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan usulan agar ditutupnya akses masuk ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid pada 3 Juli 2021.

PPKM Darurat dimulai, @FPKSDPRRI Usulkan tutup pintu masuk ke Indonesia,” kata Hidayat Nur Wahid.

Terkait aksesnya, lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa jalur yang harus ditutup adalah jalur darat, laut, maupun udara.

Darat/Laut/Udara,” kata Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: PPKM Darurat, Jalan Puncak Bogor Akan Dilakukan Penyekatan Setiap Hari

Lebih lanjutnya, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa kaitannya dengan usul tersebut adalah untuk mengatasi penyebaran Covid-19 varian delta yang berasal dari India.

Untuk atasi Covid-19 varian delta yg asalnya dari India,” ujar Hidayat Nur Wahid.

Menurut Hidayat Nur Wahid, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada pada kawasan pemberlakuan PPKM Darurat tersebut tidak diperbolehkan untuk keluar kawasan.

WNI di kawasan PPKM darurat tidak boleh keluar dari kawasan,” kata Hidayat Nur Wahid.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid. tangkap layar Twitter @hnurwahid

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Wali Kota Depok Tutup Mal, Pasar-pasar Besar hingga Rumah Ibadah

Terakhir, Hidayat Nur Wahid juga mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) pun tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia.

Wajarnya WNA juga jangan masuk ke Indonesia,” katanya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x