Resmi, Pemerintah Tiadakan Salat Hari Raya Iduladha dan Takbiran Keliling di Wilayah PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi - Kemenag keluarga surat edaran berisi petunjuk pelaksanaan salat iduladha, kurban, dan malam takbiran saat PPKM Darurat.
Ilustrasi - Kemenag keluarga surat edaran berisi petunjuk pelaksanaan salat iduladha, kurban, dan malam takbiran saat PPKM Darurat. /Pexels / Konevi

PR DEPOK – Sejak penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat. 

Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mendukung penerapan pelaksanaan PPKM Darurat, secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terkait salat Iduladha, takbiran, dan kurban.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @Kemenag_RI pada 4 Juli 2021, Kementerian Agama resmi mengeluarkan Surat Edaran.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat, Kemenag Segera Ubah Edaran Pelaksanaan Iduladha

Edaran Menteri Agama No SE 17 Tahun 2021 resmi dikeluarkan berkaitan dengan peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah.

Selain peniadaan tempat ibadah, edaran tersebut juga mengatur tentang peniadaan malam takbiran serta salah Iduladha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah yang diterapkan PPKM Darurat.

"Edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," tulis akun Twitter resmi Kemenag RI.

Cuitan akun Twitter resmi Kemenag RI.
Cuitan akun Twitter resmi Kemenag RI.

Baca Juga: Kemenag Mengajak agar Pengurusan Hak Jenazah Meninggal Covid-19 Tetap Patuhi Prokes dan Fatwa MUI

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x