PR DEPOK – Sejak penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat.
Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mendukung penerapan pelaksanaan PPKM Darurat, secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terkait salat Iduladha, takbiran, dan kurban.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @Kemenag_RI pada 4 Juli 2021, Kementerian Agama resmi mengeluarkan Surat Edaran.
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat, Kemenag Segera Ubah Edaran Pelaksanaan Iduladha
Edaran Menteri Agama No SE 17 Tahun 2021 resmi dikeluarkan berkaitan dengan peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah.
Selain peniadaan tempat ibadah, edaran tersebut juga mengatur tentang peniadaan malam takbiran serta salah Iduladha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah yang diterapkan PPKM Darurat.
"Edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," tulis akun Twitter resmi Kemenag RI.
Baca Juga: Kemenag Mengajak agar Pengurusan Hak Jenazah Meninggal Covid-19 Tetap Patuhi Prokes dan Fatwa MUI