Lanjutnya mengatakan, bahwa kini Warga Negara Indonesia (WNI) harus mematuhi aturan PPKM Darurat yang diperluas, sedangkan Warga Negara Asing (WNA) malah justru di beri akses masuk ke NKRI.
Menurutnya, jika pemerintah serius meminta maaf, maka tutup juga pintu masuk Indonesia dari para Tenaga Kerja Asing (TKA).
"WNI dikenakan PPKM darurat yg diperluas tapi WNA tetap bisa ke NKRI. Serius minta maaf? tutup jg lah Indonesia dari masuknya WNA/TKA," kata Hidayat Nur Wahid.
Sebelumnya, Luhut juga menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa menyelesaikan pandemi Covid-19 ini terutama varian delta hanya dengan menambah fasilitas kesehatan.
Ia juga memohon kepada seluruh masyarakat agar memenuhi protokol kesehatan (prokes) selama diterapkannya PPKM Darurat dan mengikuti program vaksinasi.***