“Istilah ini tak jelas kriterianya n terkesan asal2an,” ungakap Fadli Zon.
Fadli Zon leboh lanjutnya mengatakan bahwa seharusnya pemerintah jika pun mau menggunakan istilah maka harus memakai istilah dan sistem yang telah diatur dalam undang-undang.
Secara spesifik undang-undang yang dimaksud oleh Fadli Zon adalah menyangkut undang-undang kekarantinaan kesehatan.
“Harusnya pakai istilah n sistem yg diatur dlm UU Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.
Maka dari itu, Fadli Zon secara pribadi mempertanyakan mengapa level yang dipakai dalam istilah PPKM adalah 3-4 bukan level 42.
“Kenapa level 3-4 knp bukan level 42,” tuturnya.***