Untuk diketahui, publik membongkar adanya praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor UI setelah ramai julukan King of Lip Service yang dilontarkan oleh BEM UI kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Ditanya Kabar Kehamilannya, Aurel Hermansyah: Pokoknya Doakan yang Terbaik
Kala itu, publik semakin mencari tahu segala yang berkaitan dengan UI, termasuk sang Ketua BEM dan Rektor.
Diketahui bahwa ternyata Ari Kuncoro yang menjabat sebagai Rektor UI juga tercatat dalam Dewan Komisaris BRI sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Fakta ini sontak menjadi sorotan publik lantaran Rektor UI dinilai telah melanggar Statuta UI yang melarang untuk rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN atau swasta.
Kisruh tentang rangkap jabatan ini mulai ramai lagi diperbincangkan usai terjadi perubahan Statuta UI.
Dalam Statuta UI yang telah direvisi, Rektor UI diizinkan untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.
Dengan demikian, Rektor UI saat ini tak lagi melanggar aturan Statuta UI jika merangkap jabatan sebagai Wakomut BRI.***